Desa Darat Sawah-kamis (08/01/2023) Pemerintah Desa Darat Sawah telah menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun Anggaran 2023 di Kantor Desa Darat Sawah melalui Musyawarah Desa (Musdes). Turut hadir Ibu Camat Seginim, Kapolsek Seginim, Babinsa, BPD, Pearangkat Desa, Tokoh Masyarakat.
Musyawarah telah dilaksanakan beberapa kali untuk memvalidasi data, finalisasi dan penetapan BLT-DD. Penetapan nama-nama tersebut ditetapkan secara musyawarah bersama Kepala Desa, BPD, Prangkat Desa dan Tokoh masyarakat. Berbeda dengan tahun sebelumnya Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada tahun ini minimal 10% saja.
Dengan kreteria, kreteria,tersebut masing-masing, keluarga miskin yang berdomisili di Desa Bersangkutan, dan berhak untuk keluarga miskin ekstre, keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahunn atau kronis, keluarga dengan anggota rumah rumah tangga tunggal lanjut usia, tidak menerima bantuan sosial lainnya dan keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.
Dari hasil musyawarah yang dilakukan, yang benar-benar masuk dalam dalam kriteria hanya ada 24 KPM dikarenakan BLT tahun ini minimal hanya 10%.
“Harapan kami Pemerintah Desa Darat Sawah untuk memprioritaskan KPM yang benar-benar membutuhkan dan belum pernah menerima bantuan darinmanapun, agar dapat membantu kebutuhan “. Ujar Ibu Camat Seginim.


